STR Apoteker Seumur Hidup, Mulai 4 September 2023 Ini Caranya

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) memberlakukan ketentuan mengenai Registrasi Tenaga Kesehatan (Apoteker dan TK lainnya) Seumur Hidup. Sesuai dengan pengumuman nomor KT.01.01/KTKI/ 2422 /2023 tentang IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN pada 1 September 2023, dinyatakan dapat diurus mulai 4 September 2023. Amirudin Supartono, S.Tr.Kes, MM sebagai Ketua KTKI telah menandatangani surat pengumuman ini.

Berikut penjelasan singkat mengenai ketentuan Pengajuan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Tenaga Kesehatan lainnya yang berlaku SEUMUR HIDUP.

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tanggal 24 Agustus 2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan STR dan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tanggal 8 Agustus 2023.

Batas STR lama dan STR baru adalah 8 Agustus 2023 sejak berlakunya UU 17 Th 2023.


Syarat mendapatkan STR Seumur Hidup

1.        Apoteker yang telah memiliki STR yang masih berlaku

-      Pembaharuan dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR berakhir.

-      Melampirkan STR lama.

2.       Apoteker yang STR telah habis masa berlakunya

a.       Habis masa, namun kurang dari 3 bulan

-      Melampirkan STR lama.

b.       Habis masa, lebih dari 3 bulan

-      Ijasah / Sertifikat Profesi, dan;

-      Surat bukti pemenuhan SKP (5 tahun sebelum 8 Agustus 2023). SKP GRATIS, ini caranya.

-      Atau, Sertifikat Kompetensi setelah lulus Uji Kompetensi

3.       Apoteker yang dalam proses pengurusan STR

-      Sudah mengunggah dokumen persyaratan ke e-STR

-      Masih proses awal sebelum verifikasi

4.       Permohonan STR Baru

-      Ijasah / Sertifikat Profesi

-      Sertifikat Kompetensi

-      Pas Foto 4x6 Latar Merah ( jpeg max 200 KB)

-      KTP


Biaya Penerbitan STR

1.       Apoteker Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

2.       Tenaga Kesehatan lainnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2019.


Link Pengajuan STR

         https://ktki.kemkes.go.id/registrasi

Berlaku mulai tanggal 4 September 2023 


Komentar